Menurut laporan IQNA dilansir dari Arabi 21, kantor Perdana Menteri Yordania mengumumkan, Omar al-Razzaz meminta segera mencabut keputusan larangan siaran salat Jum’at dan khotbah-khotbahnya dari speaker Masjid, setelah dia diberitahu tentang keputusan Kementerian Wakaf negara ini, dengan melihat tidak adanya informasi Dewan Menteri mengenai rincian keputusan tersebut.
Abd An-Nashir Abu Al-Bashl, Menteri Wakaf, Urusan Islam dan situs-situs suci Yordania, menginstruksikan kepada para direktur masjid untuk mewajibkan para staf masjid agar menggunakan pengeras suara eksternal hanya untuk menyiarkan Azan.
Dengan mengirimkan pemberitahuan kepada para direktur menteri wakaf, ia meminta pelaksanaan salat di masjid pada waktu tertentu setelah azan dan menyiarkannya hanya melalui speaker interior masjid.
Demikian juga, menurut keputusan ini, penyiaran pelajaran dan khotbah salat Jumat dilarang dari speaker yang dipasang di Menara masjid, dimana penyampaian keputusan ini dari Menteri Wakaf Yordania, telah menuai banyak dikritik oleh pengguna sosial media.
http://iqnanews.ru/fa/news/3771083