IQNA

Muslim Belgia Mengadu ke Pengadilan Eropa atas Larangan Penyembelihan Islam

17:03 - October 03, 2021
Berita ID: 3475814
TEHERAN (IQNA) - Muslim Belgia telah mengajukan banding ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa sebagai tanggapan atas keputusan pihak berwenang untuk melarang penyembelihan hewan secara halal.

IQNA melaporkan seperti dilansir Arabi21.com, Muslim di Belgia telah mengadu ke pengadilan menyusul keputusan otoritas negara itu untuk melarang penyembelihan halal ternak dan unggas (cara Islam).

Asosiasi Muslim Belgia mengajukan banding pada hari Jumat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Belgia untuk melarang penyembelihan hewan secara halal.

Pernyataan dari asosiasi tersebut mengatakan: "Kantor Eksekutif Muslim Belgia dan Dewan Koordinasi Lembaga Islam Belgia telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg, Prancis, setelah larangan tersebut disetujui oleh Mahkamah Agung Belgia."

Menurut pernyataan itu, teknik penyembelihan Islam saat ini merupakan alternatif untuk menyembelih ternak di bawah anestesi listrik dan sepenuhnya memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan dan menjaga hewan. (hry)

 

4001768

captcha